Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksa pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada Senin (3/4). Penyidik bakal mencecar Rafael tentang beberapa hal, salah satunya terkait kepemilikan tas mewah yang ditemukan saat menggeledah rumahnya pada Senin (27/3) lalu.
"Kemarin, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an. Saya kira ini nanti kami pasti akan konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa saat lalu.
Penyidik juga akan mendalami soal temuan uang di safe deposit box milik Rafael. Uang yang disimpan senilai Rp37 miliar dan telah diamankan tim penyidik sebagai barang bukti.
"Ketika tim KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan uang di safe deposit box, yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," ujar Ali.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Rafael sebagai tersangka. Bekas pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB bersama kuasa hukumnya.
Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu. Uang gratifikasi yang diterimanya diduga mencapai puluhan miliar atau senilai dengan isi safe deposite box-nya. Jumlahnya bisa bertambah mengingat penyidikan masih berlangsung.